Dari hasil penyelidikan, terdakwa Fajar Reskianto diketahui merupakan kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron.
Dalam menjalankan perannya sebagai kurir narkoba tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama.
Fajar diperintah untuk mengambil 21 kg sabu di Lampung yang rencananya akan diantar ke Jakarta. Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta ia nantinya diberikan upah sebesar Rp150 juta.
(Qur'anul Hidayat)