"Para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian, menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka J) dengan peran-perannya masing-masing," jelas oditur militer membacakan dakwaan.
Upen menjelaskan masing-masing dari ketiga oknum TNI tersebut memiliki peran palsu berdasarkan surat tugas buatan itu.
Praka RM sebagai Kanit Kepolisian, Praka HS sebagai anggota kepolisian atau driver, Praka J sebagai Wakanit Kepolisian. Selain ketiganya, terdapat pelaku sipil yang terlibat yakni Kakak Ipar Praka RM, ZS, yang kini kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
(Fahmi Firdaus )