Sebelum Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Cs Pura-Pura Beli Tramadol

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2023 17:50 WIB
Praka Riswandi Manik Cs Jalani Sidang Pembunuhan/Antara
Share :

"Para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian, menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka J) dengan peran-perannya masing-masing," jelas oditur militer membacakan dakwaan.

Upen menjelaskan masing-masing dari ketiga oknum TNI tersebut memiliki peran palsu berdasarkan surat tugas buatan itu.

Praka RM sebagai Kanit Kepolisian, Praka HS sebagai anggota kepolisian atau driver, Praka J sebagai Wakanit Kepolisian. Selain ketiganya, terdapat pelaku sipil yang terlibat yakni Kakak Ipar Praka RM, ZS, yang kini kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya