JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Berikut fakta-faktanya:
1. Diduga Terima Rp40 Miliar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatannya di BPK. Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan, yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
2. Uang Rp40 Miliar Diduga Diberikan di Hotel
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pemberian uang terhadap Achsanul Qosasi diberikan di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.
"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH (Irwan Hermawan) melalui saudara WP (Windi Purnama) dan SR (Sadikin Rusli)," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 3 November 2023.
3. Kejagung Dalami Uang Rp40 Miliar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi akan mendalami tujuan pemberian uang sebesar Rp40 miliar terhadap Achsanul Qosasi.
"Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat 3 November 2023.
"Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyelidikan artinya masih harus kami dalami," lanjutnya.
4. Achsanul Qosasi Tersangka
Anggota III BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul diduga melanggar pasal Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 Ayat (2) huruf B Juncto Pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Arief Setyadi )