Ade menyebut, Firli mengakui pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022. Ade mengaku, Firli diperiksa oleh penyidik gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Bareskrim Polri seputar tindak pidana.
“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Kombes Ade Safri, Selasa (24/10/2023).
Di lain sisi, Firli mengatakan kehadirannya untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Menurutnya tindakan itu adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri.
"Saya hadir lebih awal di Mabes Polri dan pemeriksaan oleh para penyidik Polda tersebut dilakukan dengan sangat profesional, tidak ada perlakukan khusus maupun pengistimewaan," katanya.
Dia menyebut pemanggilannya akan mencatat sejarah untuk pertama kali purnawirawan Polri dan sebagai pimpinan KPK, pulang ke rumah besar untuk kerjasama demi Indonesia bebas korupsi.
"Tanpa drama, kecuali sempat ada penyesuaian proses& prosedur, dan hari ini saya hadir penuhi," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)