BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, Andri Gustami telah menyampaikan dan melengkapi berkas banding sesuai waktu yang ditentukan. Selanjutnya Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung telah menggelar sidang banding pada Rabu (1/11/2023) lalu.
Umi menuturkan, berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan, Ketua Komisi Sidang Banding memutuskan menolak permohonan banding tersebut.
"Untuk banding AKP AG telah disidangkan dengan Ketua Komisi Sidang Banding oleh Kabidkum Polda Lampung dengan hasil Menolak permohonan banding," ujar Umi saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Dengan putusan tersebut, maka hasil sidang kode etik Polri sebelumnya telah incracht (putus). Sehingga lulusan Akademi Polisi yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu tetap menerima sanksi pemecatan dari Polri.
Sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan itu usai AKP Andri menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10).
Adapun sidang kode etik yang berlangsung sejak pukul 11.00 wib hingga pukul 17.00 wib itu dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Umi menuturkan, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan berdasarkan putusan komisi kode etik Polri nomor put/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 bahwa terhadap pelanggar AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.