JAKARTA - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penetapan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022. Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar 4.595.507.228 dan 1 unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp 1.170.000.000.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat dakwan KPK, Kadis yang menjabat di era Gubernur Papua Lukas Enembe ini menerima suap dan gratifikasi dari dua kontraktor yang berbeda yakni Rijatono Laka dan Samuel Kadang.
Dari Rijatono Laka, Gerius One Yoman menerima suap uang tunai Rp2.595.507.228. Sedangkan dari Samuel Kadang Gerius mendapat uang tunai Rp2.000.000.000 dan Apartemen beserta isinya senilai Rp1.170.000.000.
Lukas Enembe Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Banding!
"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018—2022 kepada Rijatono Lakka," tulis jaksa KPK dikutip Senin (13/11/2023).
Dalam dakwaan KPK, Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dengan kode 01 mendapat 10 persen dari nilai kontrak.
Lalu, Gerius One Yoman dengan kode Kadis mendapat 2,5 persen dsri nilai kontrak. Kemudian, PPK mendapat 1,5 persen, bagian pengadaan barang (ULP/Pokja) 1 persen dan Tim pada saat pencairan termin pembayaran 0,5 persen dari nilai kontrak.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," tulis jaksa KPK.
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Atas perbuatannya, Gerius didakwa dan diancam pidana Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Gerius One Yoman dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," imbuhnya.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun.