Jual Narkoba Kemasan Keripik Tempe dan Rokok, 9 Orang Ditangkap!

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 15 November 2023 14:44 WIB
Polisi menangkap pengedar narkoba kemasan (Foto: Erfan Erlin)
Share :

Sementara untuk miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Di mana, produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral.

Untuk mengantarkan barang haram tersebut bisa dengan face to face atau pun secara online. Untuk ganja, biasanya dalam paket kecil dan kemudian ditempel di suatu tempat yang sudah dikoordinasikan.

"Jadi modusnya kian berkembang saja," ujarnya.

Para pelaku bakal dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Kemudian, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) Tahun dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya