Penyidik Sita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 17:35 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safiri (foto: dok MPI/Riyan)
Share :

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Ketua KPK Firli Bahuri.

“Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI,” kata Ade Safri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Ade mengatakan, adapun LHKPN Firli Bahuri yang disita itu merupakan kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021 hingga 2022.

“Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tadi untuk dokumen dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ade tidak menjelaskan secara rinci tujuan dari LHKPN dari pimpinan lembaga antirasuah itu. Yang pasti, kata dia, saat ini penyidik masih bekerja dalam mengumpulkan kecukupan alat bukti.

“Bahwa seluruh tindakan penyidik dalam tahap penyidikan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas dia.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya