Seperti diketahui, sejak Hamas melancarkan serangannya yang berani pada tanggal 7 Oktober dan Israel membalasnya dengan serangan udara intensif dan serangan darat, kedua belah pihak telah dituduh melakukan kejahatan perang.
“Kami telah melihat…pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional,” kata Türk, berbicara secara luas tentang tindakan yang dilakukan kedua belah pihak.
“Apa yang dilakukan Hamas – pembunuhan mengerikan terhadap warga sipil, fakta bahwa mereka menyandera – jelas merupakan pelanggaran hukum. Fakta bahwa kita telah melihat hukuman kolektif yang dilakukan Israel terhadap Gaza, dengan memutus pasokan, kebutuhan medis, makanan, listrik, air juga merupakan masalah yang sangat serius berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” lanjutnya.
“Faktanya, kami menganggapnya sebagai kejahatan, [sama seperti] Hamas bertindak kriminal dengan menyandera dan membunuh warga sipil. Jadi, tentu saja, ada masalah yang harus kita perhatikan karena masalah ini sangat serius. Dan masalah ini memerlukan jawaban. Dan mereka memerlukan akuntabilitas,” tambahnya.
(Susi Susanti)