Tudingan Kecurangan Polri pada Pemilu 2024 Dinilai Tanpa Bukti

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Jum'at 17 November 2023 15:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pengamat politik Citra Institute Efriza berbicara soal sejumlah tudingan terkait ketidaknetralan Polri pada Pemilu 2024. Dia menjelaskan, Polri sudah punya aturan mengenai larangan untuk terlibat dalam politik praktis yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Bahkan, Kapolri Listyo Sigit pun sudah menerbitkan surat telegram bahwa netralitas Polri mesti dijadikan pedoman untuk seluruh anggota.

"Ketidakikutsertaan Polri dalam kegiatan politik praktis sudah diatur dalam UU No 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Efriza dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Bahkan, sambungnya, Kapolri sudah menerbitkan telegram Nomor 2407/X/2023 tentang netralitas Polri dalam pemilu yang dijadikan pedoman seluruh anggota Polri, terkait hal-hal mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan pengamanan pemilu.

Efriza khawatir jika tudingan ketidaknetralan terhadap Polri justru tidak berdasarkan fakta dan hanya untuk mendongkrak simpatik publik.

"Apalagi jika akhirnya tudingan kecurangan menyasar banyak institusi negara tanpa disertai bukti-bukti nyata, ini menunjukkan langkah tersebut bukanlah tindakan yang pas dilakukan," ujarnya.

Efriza menambahkan, isu netralitas sebenarnya adalah hal baik yang disampaikan ke publik karena termasuk bagian dari pendidikan politik. Namun, jika hanya sekadar dari isu ke isu untuk sekadar meningkatkan simpatik publik terhadap partai, hal itu malah membuat masyarakat bisa balik memberikan persepsi negatif.

"Partai itu dianggap sekadar mencari panggung semata, mencari perhatian publik semata, ini malah blunder," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya