Tegaskan Tak Pernah Rilis Daftar Produk Israel, Partai Perindo: MUI Beri Ketenangan di Masyarakat

Dimas Choirul, Jurnalis
Sabtu 18 November 2023 11:38 WIB
Abdul Khaliq/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk yang difatwakan haram di media sosial (medsos).

Hal ini ditegaskan menyusul beredarnya foto daftar sejumlah produk Israel dan afiliasinya yang diharamkan MUI usai diterbitkannya fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

 BACA JUGA:

Menanggapi ini, Ketua Bidang Agama DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad meminta masyarakat untuk tidak terkecoh atas unggahan yang tidak benar tersebut. Sebab dengan adanya unggahan tersebut, berakibat negatif terhadap dunia usaha di Indonesia.

"Pemahaman yang tidak utuh dan tidak tepat di masyarakat terhadap fatwa MUI tersebut menimbulkan miskomunikasi dan mispersepsi yang berakibat pada kepanikan kalangan dunia usaha di Indonesia," kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

 BACA JUGA:

Dengan penjelasan terkini dari MUI, dapat memberikan ketenangan kembali di masyarakat terutama kalangan pengusaha retail yang sangat terdampak dari tafsir yang tidak tepat dari fatwa MUI tersebut.

"Pemerintah juga harus bisa memulihkan kembali kondisi perekonomian nasional agat tetap kondusif bagi dunia usaha dan dapat memberikan manfaat lebih lanjut kepada masyarakat untuk bisa membangun kembali daya beli dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas," jelasnya.

Menurut Abdul Khaliq -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini, -- sesungguhnya substansi dari fatwa MUI tersebut adalah mengenai hukum terhadap perjuangan Palestina merdeka adalah wajib.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya