SAMPANG - Kasus pencabulan terhadap gadis AJ (14) di bawah umur di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pelaku bermodus mengantarkan bantuan ke rumah korban.
Pelaku merupakan AM (38), Kecamatan Omben, Sampang Madura.
Polisi mengungkap pelaku melakukan aksi bejat pelaku di kamar rumah korban setelah pelaku membantu memasukkan sepeda motor nenek korban.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, menjelaskan kronologi awal pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Berawal pada Rabu sekira pukul 18.30 WIB pelaku bermain ke rumah korban dengan modus mengantarkan bantuan ke pada nenek korban," katanya, Sabtu (18/11/2023).
Ia mengungkap, pelaku awalnya berbincang santai bersama orang tua dan nenek korban di depan rumahnya.
Tak lama kemudian nenek korban minta tolong kepada pelaku untuk membantu memasukkan sepeda motornya ke rumah.
"Pelaku membantu memasukkan sepeda motornya dibantu oleh korban dan diletakkan di kamar korban," tuturnya.
Menurutnya, setelah meletakkan sepeda motor, pelaku belum keluar dari kamar korban sambil membujuk korban untuk tidak keluar dulu.
"Dengan cara dipaksa pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam sambil menyetubuhi korban," tuturnya.
Saat ini pelaku AM (38) ditahan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan hasil visum repertum.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)