Kecelakaan Kereta Api Probowangi vs Elf Terjadi di Perlintasan Tak Berpalang Pintu

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 19 November 2023 22:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

Sebab sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Anwar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya