GAZA – Pembunuhan warga sipil di sekolah-sekolah Gaza dan evakuasi besar-besaran dari Rumah Sakit (RS) Al-Shifa adalah tindakan yang bertentangan dengan perlindungan dasar yang diberikan kepada warga sipil berdasarkan hukum internasional.
“Aturan hukum humaniter internasional, termasuk prinsip pembedaan, proporsionalitas dan tindakan pencegahan dalam melakukan serangan harus dipatuhi dengan ketat,” kata Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Türk, dikutip CNN, pada Minggu (19/11/2023).
“Kegagalan untuk mematuhi aturan-aturan ini mungkin merupakan kejahatan perang,” lanjutnya.
Militer Israel sebelumnya telah menolak tuduhan kejahatan perang, dengan mengatakan bahwa serangannya terhadap apa yang disebutnya sebagai sasaran Hamas mengikuti hukum internasional dan berupaya meminimalkan korban sipil.
Türk menyebut kejadian yang terjadi dua hari terakhir ini sangat menghebohkan dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dipercaya.
Dia mengatakan ratusan orang telah meninggalkan Rumah Sakit Al-Shifa dan terlihat menuju ke selatan, namun memperingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman di Gaza.
Dia juga mengatakan bahwa di Khan Younis di Gaza selatan, tempat ratusan ribu warga Gaza mengungsi, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) telah menyebarkan selebaran, memberitahu penduduk untuk pergi ke tempat perlindungan yang tidak ditentukan.
“Terlepas dari peringatan, Israel berkewajiban untuk melindungi warga sipil. dimanapun mereka berada,” tegasnya.