Atas kejadian ini, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti ponsel milik pelaku yang menyimpan rekaman video live.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang ITE lantaran dengan sengaja membuat konten yang melanggar keasusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Arief Setyadi )