Dia menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh kedua terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home.
Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, kedua pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya.
Aksi kriminal yang sempat menyasar ke enam rumah pelanggan XL Home tersebut telah merugikan pihak XL Axiata bersama dengan PT. Iforte Solusi Infotek, dan PT. Quantum Nusatama sebagai penyedia layanan XL Home sekitar Rp 14 juta. Sementara itu, kerugian material pada pelanggan tidak ada.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.