JAKARTA - Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan pihaknya telah penelusuran dan penyelidikan kecelakaan maut yang terjadi di flyover Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023) kemarin.
Menurut Edy, pihaknya telah menetapkan pengemudi mobil Satpol PP bernomor polisi B 9074 PTA yang dikemudikan saudara AH (44) jadi tersangka. AH disebutkan mengebut hingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya.
BACA JUGA:
"Kami tetapkan pengemudi (Satpol PP) berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakan yang menyebabkan satu pengendara motor berinisal T dan satu anggota satpol PP berinisial BK meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka," kata Edy saat dikonfirmasi Minggu (26/11/2023).
Menurut Edy, atas perbuatan dan pelanggaran yang dilakukan AH dikenakan pasal 310 ayat 4 yang menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak dua belas juta rupiah.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kecelakaan ini bermula saat kendaraan dinas Satpol PP bernomor polisi B 9074 PTA yang melintas dari arah dari arah selatan ke Utara di Jalan Yos Sudarso. Di lokasi tepatnya di Flyover Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mobil tiba-tiba oleng dari kanan lalu kekiri.
"Saat oleng menabrak kendaraan sepeda motor yamaha fino E 3499 QAC yang dikendsrai saudara T (47) dan juga menabrak sepeda motor honda vario B 6009 WTB yang dikendarai saudara ZA (37) yang melaju searah didepan kirinya," Kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).