JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jakarta Utara pada Jumat 24 November 2023. Penetapan tersangka tersebut juga dibarengi dengan dilakukannya penahanan.
“Saat ini kami tahan di Rutan Satlantas,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Senin (27/11/2023).
BACA JUGA:
Kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pengendara motor yang berprofesi sebagai ojek online dan satu korban lain dari pihak Satpol PP.
Tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di kawasan Fly Over Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melibatkan mobil Satpol PP dan sejumlah sepeda motor.
BACA JUGA:
Dalam video yang unggahan video di Instagram @jakut.info, suasana mencekam di tempat kejadian pasca kejadian, di mana adanya satu orang tergeletak di jalanan.
“Mobil dinas Satpol PP terlibat kecelakaan beruntun dengan sejumlah pemotor di Fly Over MOI Kelapa Gading arah Tanjung Priok,” tulis akun tersebut dalam unggahannya seperti dikutip, Jumat (24/11/2023).
Terkait dengan hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Edy Purwanto membenarkan peristiwa tersebut dengan adanya korban meninggal dan luka-luka.
(Qur'anul Hidayat)