Program kesejahteraan bagi pengurus dan masjid bisa diwujudkan dalam bentuk dana kesejahteraan masjid, dana operasional masjid, masjid Berseri (Berkualitas, Sejahtera, dan Inspiratif), serta masjid makmur (pengurus masjid terlindungi pengurus masjid sejahtera).
Program ini dilatarbelakangi oleh kondisi lebih dari 740 ribu masjid dan surau yang tersebar di seluruh Indonesia. Jutaan marbot atau pengurus masjid dan surau, yang bertanggung jawab mengurus rumah-rumah ibadah itu, selama ini luput dari perhatian pemerintah.
Selain itu, badan kesejahteraan masjid (BKM) belum maksimal jangkau wilayah 3T.
Program ini adalah bentuk apresiasi terhadap jasa para pengurus rumah ibadah, berupa pemberian insentif dan juga fasilitas BPJS kesehatan.
(Fakhrizal Fakhri )