3 Fakta Penemuan Pria Tewas Bersimbah di Babelan Bekasi, Pelaku Ditangkap

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 07:02 WIB
Penemuan mayat di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

3. Terancam 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Hotma menyampaikan bahwa atas perbuatannya kini tersangka hari menjalani proses hukum dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya