Lamanya pengesyahan RUU Keistimewaan DIY justru memperlihatkan UU ini tidak muncul secara instan dan prematur. Telah melalui banyak sekali forum dengar pendapat dan melewati banyak perdebatan. Sangat berbeda dengan proses yang dilakukan Mahkakah Konstitusi dibawah kepemimpinan Anwar Usman yang mengubah konstitusi persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dimana publik kemudian menengarai bahwa keputusan Anwar Usman sejatinya adalah untuk memberikan tiket bagi keponakannya mengikuti konstentasi Pilpres 2024.
Paman Usman mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY. Pernyatannya terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Tangkap Ade Armando penista sejarah Jogja," tutupnya.
(Awaludin)