Penjelasan Baleg DPR soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 17:35 WIB
Penjelasan baleg DPR RI soal gubernur Jakarta ditunjuk presiden di draf RUU DKJ. (Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi angkat bicara soal polemik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan ditunjuk dan bisa diberhentikan oleh Presiden. Hal ini terlihat dari RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, usulan ini tak terlepas dari hasil diskusi di antara fraksi-fraksi di Baleg saat membahas kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta usai status ibu kotanya dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

"Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Awalnya, kata dia, memang ada keinginan agar tidak ada Pilkada untuk Daerah Khusus Jakarta, tapi pemilihan gubernur melalui penunjukan langsung.

"Tapi kita mengingatkan di Pasal 18 a nya, disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," ujarnya.

Oleh karena itu, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya tidak melenceng dari konstitusi, maka dicari jalan tengah.

"Bahwa gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," ujarnya.

Melalui jalan tengah itu, diharapkan proses demokrasi tetap akan ada. Menurutnya, demokrasi tidak harus bermakna pemilihan langsung.

"Pemilihan tidak lamgsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya