Penjelasan Baleg DPR soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 17:35 WIB
Penjelasan baleg DPR RI soal gubernur Jakarta ditunjuk presiden di draf RUU DKJ. (Okezone)
Share :

"Bahwa gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," ujarnya.

Melalui jalan tengah itu, diharapkan proses demokrasi tetap akan ada. Menurutnya, demokrasi tidak harus bermakna pemilihan langsung.

"Pemilihan tidak lamgsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya