BOGOR - Pelaku pembunuhan berinisial RA alias Alung terhadap kekasihnya, FW (22) di Kota Bogor sempat ditahan polisi atas kasus penganiayaan. Pelaku menganiaya seseorang karena berebut mendapatkan korban.
"Didapatkan informasi waktu menjalani hukuman terkait penganiayaan rebutan wanita (korban)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Pelaku pun sempat menginap di sel penjara selama 28 hari. Hingga akhirnya, pelaku bebas setelah korbannya mencabut laporan polisi terhadapnya.
"Setelah menjalani hukuman bertemu korban, terjadi konflik," ungkap Bismo.
Sebelumnya, wanita muda berinisial FW (22), ditemukan tewas dalam ruko di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu 2 Desember 2023 malam. Korban langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan diautopsi.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap sang kekasih yakni RA alias Alung yang membunuh korban dengan cara dibekap. Adapun pengakuan pelaku, korban menolak ketika hendak diputuskan pelaku.
Sadisnya, korban sempat dibiarkan di dalam ruko kosong oleh pelaku. Lalu, pelaku juga merekayasa kematian korban berdalih karena kecelakaan.
(Arief Setyadi )