Dukun Cabul Setubuhi Pasien Perempuannya di Sukabumi, Alasan Ritual

Ilham Nugraha, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 16:12 WIB
Polisi menangkap dukul cabul yang menyetubuhi pasien perempuannya (Foto: MPI)
Share :

Saat ini, kata AKBP Maruly Pardede, kasus tersebut akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka akan dihadapkan pada ancaman pidana 7 sampai 9 tahun sesuai dengan Pasal 29 KUHPidana.

"Kejadian ini menjadi peringatan tentang risiko penyalahgunaan kepercayaan spiritual untuk melakukan tindakan pidana," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya