4. Polisi Ajak Masyarakat Doakan Korban
"Mari kita doakan semoga almarhumah di ampuni segala dosa, diterima iman Islamnya, dan di tempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya," tuturnya.
5. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Dia menambahkan, Jali K selaku pelaku pembakaran istrinya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Jali yang membakar istrinya karena cemburu itu dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )