Sementara itu, di Kabupaten Sukabumi sebanyak 829 jiwa terdampak. Sebanyak 22 jiwa dibantu BPBD Kabupaten Sukabumi mengungsi ke rumah kerabat. Kerugian materil tercatat 30 unit rumah rusak berat, 74 unit rumah rusak sedang, 435 unit rumah rusak ringan, dan 1 unit tempat ibadah terdampak.
Atas kejadian gempabumi Sukabumi ini, Bupati Bogor menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Angin Kencang dengan Nomor 300.2/32/Kep TD/BPBD selama 16 hari TMT 12 Desember - 27 Desember 2023.
(Arief Setyadi )