JAKARTA - Kubu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana optimis gugatan praperadilannya soal penetapan tersangka bakal dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami yakin sekali atas kesalahan yang dilakukan oleh KPK, in Casu saudara Alexander Marawata, akan mengubah jalannya persidangan ini, memenangkan kami dan kemudian akan menjadi koreksi total bagi KPK dalam menjalankan kewajibannya," ujar pengacara Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, keyakinan tersebut lantaran Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata telah melakukan dugaan pelanggaran dalam penetapan tersangka kliennya itu. Selain itu, penetapan tersangka Eks Wamen Eddy dkk sejatinya tak dimulai dengan adanya alat bukti ataupun pemeriksaan saksi dan ahli yang sah.
"Tak dimulai dengan adanya alat bukti ataupun pemeriksaan saksi dan ahli yang sah tuk menetapan seseorang sebagai tersangka sebagaimana telah kami uraikan dalam permohonan praperadilan kami," tuturnya.
"Terakhir kami soroti, ada kesalahan dalam penerapan kolektif kolegial oleh para pimpinan KPK dalam penetapan tersangka pada para klien kami," katanya.
Karena itu, kata dia, sudah sepatutnya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono yang menangani perkara gugatan praperadilan sebagaimana diajukan Eks Wamen Eddy dkk itu mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Adapun agenda sidang berikutnya berupa pembacaan jawaban dari KPK selaku pihak Termohon.
"Besok agendanya jawaban dari pihak Termohon. Kita tunggu saja seperti apa ya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)