Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Sampaikan yang Jadi Kewenangannya

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2023 16:53 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahardian Muzhar (Foto: Nur Khabibi)
Share :

 

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/12/2023).

Pemeriksaan Cahyo dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan kawan-kawan.

Pantauan di lokasi, Cahyo selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.19 WIB.

"Sebagai warga negara yang baik ya saya memenuhi panggilan kpk dan menyampaikan apa yang jadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Ditjen saya aja, itu aja," kata Cahyo seusai pemeriksaan dirinya.

Terkait perizinan AHU terhadap PT CLM yang dilakukan Eddy Hiariej dkk, Cahyo tidak membeberkan secara rinci. "Itu diserahkan kepada KPK," ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya