JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, ND (7), di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang tengah menjalani sidang dakwaan atas pelaku D (50), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dakwaan yang diagendakan pada Selasa (19/12/2023), terpaksa ditunda lantaran tidak lengkapnya Majelis Hakim karena Hakim Ketua berhalangan hadir.
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menyampaikan, sidang ditunda oleh Majelis Hakim ke tanggal 2 Januari 2024. Meski demikian, Amriadi mengatakan pihaknya tetap memberikan pendampingan khususnya kepada korban yang masih di bawah umur.
"Kami masih melakukan pendampingan dikarenakan korban selepas mengalami pencabulan dari D, mengalami trauma mendalam. Korban mengaku sempat bermimpi atas aksi tidak senonoh tersebut berulang-ulang," ujar Amriadi, Rabu (20/12/2023).
Guna memulihkan trauma psikis korban, Amriadi mengatakan pihaknya juga memberikan pendampingan berupa pemulihan psikologis. Pasalnya, korban yang merupakan anak perempuan mengalami pencabulan berupa dimasukkan jari pelaku ke kemaluannya bahkan dipaksa untuk mengulum kemaluan D. Lantaran sempat menolak, D bahkan mengiming-imingi korban dengan uang Rp2000.
"Untuk pendampingannya, kami sudah memberikan pemulihan psikologis. Pada saat proses P21 (pelimpahan berkas ke Kejaksaan), sudah kita berikan pendampingan psikologis. Jadi saat ini sudah berangsur-angsur pulih dan bercengkerama kembali dengan rekan sejawatnya," tutur Amriadi.