BOGOR - Polisi akhirnya menetapkan status hukum sopir truk tambang maut yang tewaskan pemotor ibu dan anak di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sopir berinisial AG itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Ditahan di Polres," tutupnya.