JAKARTA - Polisi menetapkan pesepakbola naturalisasi OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka sebagai tersangka dalam kasus penamparan terhadap Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu.
“Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Zain menyebutkan, pihaknya telah memeriksa Egwuatu pada 19 Desember 2023 usai korban membuat laporan polisi. “Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.
Kini, untuk menanggung perbuatannya, Egwuatu dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, kejadian Egwuatu Ueseloka menampar seorang pria di Tangerang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku terlibat cekcok di halaman parkir kompleks .
Dalam video itu, dinarasikan peristiwa itu terjadi karena Egwuatu tidak terima ditegur lantaran mobilnya menyerempet mobil milik korban.
Usai turun dari mobil, Egwuatu menghampiri korbannya yang menggunakan baju hitam. Disebutkan bahwa pelaku menampar korban sebanyak dua kali.
(Arief Setyadi )