Ditampar Pesepakbola Naturalisasi Egwuatu, Korban Alami Gangguan Pendengaran

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2023 17:18 WIB
Pesepakbola naturalisasi tampar warga. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Lebih jauh, usai melakukan perbuatannya pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan kendaraannya.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan. Dijerat dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya