Lebih jauh, usai melakukan perbuatannya pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan kendaraannya.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan. Dijerat dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)