Ade menambahkan, akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, pemilik rumah dan pemilik ruko mengalami kerugian materi. Ditaksir, kerugian akibat kecelakaan tunggal itu mencapai Rp20 juta, yang berupa kerusakan bangunan dan harta benda yang hancur akibat peristiwa tersebut.
(Qur'anul Hidayat)