Zulhas Dilaporkan ke Mabes Polri hingga Bawaslu Buntut Kontroversi Candaannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2023 17:56 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Zulhas dilaporkan ke Mabes Polri hingga Bawaslu berkaitan dengan guyonan atau candaannya yang menyinggung tata cara sholat.

Zulhas dilaporkan ke Mabes Polri hingga Bawaslu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf pada Kamis, 21 Desember 2023. Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen menilai bahwa Zulhas telah melanggar aturan di dalam Undang-Undang Pemilu serta UU ITE.

"Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP," ujar Mirza Zulkarnaen kepada wartawan dikutip Jumat (22/12/2023).

Mirza menerangkan, Zulhas sempat mengisi pidato di forum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) daersh Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 19 Desember 2023. Zulhas menyinggung soal perubahan sikap masyarakat di tahun politik, sehingga masyarakat enggan mengucapkan kata 'Amin' setelah imam membaca surat Alfatihah.

Berdasarkan hasil penelusuran Mirza, Zulhas juga mengatakan bahwa masyarakat tidak mau menunjukkan jari telunjuk saat duduk tahiyat awal dan akhir. Sebab, kata Mirza, gerakan tersebut dianggap identik dengan simbol paslon capres-cawapres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan A Muhaimin Iskandar.

"Perbuatan dan pernyataan Bapak Zulhas selaku Menteri Perdagangan masuk dalam kategori kampanye sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum," jelas Mirza.

Dalam melakukan kampanye, menurut Mirza, seorang menteri wajib mengantongi surat cuti. Tak hanya itu, sambungnya, seorang menteri juga tidak boleh menggunakan program kementerian mereka untuk kepentingan paslon.

"Selain itu, pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," tegas Mirza.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya