"Kita di sini mendata, memberikan surat pernyataan, sambil kita berikan arahan gitu. Terus kita telepon keluarganya, diberi tahu, terus kita pulangkan. Kenapa nggak dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi punya Pemprov? Karena dia di provinsi itu hanya bisa menerima klien bulan Februari 2024," jelasnya.
Akhirnya, mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya pun meminta RT/RW menegur pemilik kontrakan tersebut.
"Intinya kita sudah memberikan arahan, pengertian ke mereka, termasuk RT/RW-nya datang memberi arahan. Kata saya kalau bisa pemilik kontrakannya ditegur sambil diingatkan," tutup Rhama.
(Awaludin)