5 Fakta Kuli Bangunan Jadi Korban TPPO, Diimingi Gaji 1.000 Ringgit Cuma Dapat Seperempatnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 24 Desember 2023 05:08 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

4. Berdamai dengan Tersangka

Djuhandhani melanjutkan, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap dan menahan tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Namun tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.

"Kemudian, Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka IJ dan MR pada tanggal 14 April 2023. Pada tanggal 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi, dengan alasan bahwa diantara korban dan tersangka telah terjadi perdamaian, dan keluarga tersangka mengajukan surat permohonan Restorative Justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah," paparnya.

5. Tidak Bisa Restoratif Justice

Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restoratif justice, lantaran TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Pada tanggal 9 Mei 2023, dilakukan Gelar Perkara oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Dengan hasil bahwa Perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merupakan salah satu perkara pidana yg tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice. Kemudian perkara tersebut dilimpahkan penanganannya ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri," katanya.

Djuhandhani menekankan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.

"Untuk perkara sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi saksi terkait untuk memenugi alat bukti," tutur Djuhandhani.

Dalam perkara ini, tersangka MR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

"Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tutup Djuhandhani.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya