3 Aktivis Hong Kong Dipenjara 6 Tahun karena Rencana Bom Gedung Pemerintahan

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2023 16:05 WIB
3 aktivis Hong Kong dipenjara 6 tahun karena rencana bom gedung pemerintahan (Foto: Reuters)
Share :

Menurut laporan Reuters, Hakim Pengadilan Tinggi Alex Lee mengatakan dia menerima bahwa suasana sosial yang tidak bersahabat selama protes pro-demokrasi yang berkepanjangan di Hong Kong dapat dengan mudah mengaburkan penilaian moral seseorang dan mungkin mengubah orang-orang yang sebelumnya berkarakter baik menjadi radikal.

Empat orang lain yang terlibat dalam rencana tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman pada bulan Mei.

Diperkenalkan pada 2020, undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang luas memberikan otoritas Tiongkok kekuasaan yang luas atas aktivitas politik dan sipil di kota tersebut.

Beberapa otoritas asing mengkritik undang-undang tersebut sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat, sementara Beijing menegaskan undang-undang tersebut perlu untuk meredam kerusuhan.

Hampir 300 orang sejauh ini telah ditangkap berdasarkan undang-undang kontroversial tersebut.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya