Perubahan pola operasi tersebut kata Ahmad sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0180 tahun 2023 tentang Penugasan Kepada PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta untuk Penyediaan Layanan Perkeretaapian Pendukung Malam Muda Mudi Jakarta Kota Global Tahun baru 2024.
Pola operasi untuk hari selanjutnya akan kembali menggunakan jadwal operasional normal," kata Ahmad Pratomo.
Operasional normal Hari Kerja (Senin—Jumat) mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap lima menit pada waktu sibuk (07.00—09.00 dan 17.00—19.00).
Kemudian selang waktu keberangkatan antar kereta setiap sepuluh menit di luar waktu sibuk serta Hari Libur (Sabtu—Minggu) mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta sepuluh menit.
(Fakhrizal Fakhri )