Pemenang Nobel Muhammad Yunus Dipenjara 6 Bulan karena Melanggar UU Ketenagakerjaan

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2024 11:19 WIB
Peraih Nobel Muhammad Yunus dipenjara 6 bulan karena melanggar UU Ketenagakerjaan (Foto: EPA)
Share :

"Tujuannya adalah untuk merusak reputasi internasionalnya. Kami mengajukan banding atas putusan ini,” lanjutnya.

Pengacara Prof Yunus mengatakan dia menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain terkait pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dan dugaan korupsi.

Perdana Menteri (PM) Hasina Sheikh pernah menggambarkan Prof Yunus sebagai "pengisap darah" masyarakat miskin dan menuduh Bank Grameen mengenakan suku bunga selangit.

Irene Khan – mantan ketua organisasi hak asasi manusia Amnesty International yang bekerja sebagai pelapor khusus PBB – hadir pada putusan pada Senin (1/1/2024). Dia mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa hukuman tersebut merupakan "parodi keadilan".

Pada Agustus lalu, lebih dari 170 tokoh global meminta Hasina untuk menghentikan “penganiayaan” terhadap Prof Yunus.

Surat tersebut, yang ditandatangani oleh mantan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton, pendiri Virgin Group Richard Branson dan penyanyi utama U2 Bono, meminta agar "pelecehan hukum yang terus-menerus" terhadap Prof Yunus dihentikan.

Hasina mengatakan dia menyambut baik para ahli internasional untuk menilai proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Prof Yunus.

Tidak jelas apa yang menyebabkan perselisihan antara Hasina dan Prof Yunus, namun para pendukung ekonom tersebut mengatakan pemerintah berusaha mendiskreditkannya karena ia pernah mempertimbangkan untuk mendirikan partai politik untuk menyaingi Liga Awami yang berkuasa.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya