Pemenang Nobel Muhammad Yunus Dipenjara 6 Bulan karena Melanggar UU Ketenagakerjaan

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2024 11:19 WIB
Peraih Nobel Muhammad Yunus dipenjara 6 bulan karena melanggar UU Ketenagakerjaan (Foto: EPA)
Share :

BANGLADESH Pengadilan di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada peraih Nobel Muhammad Yunus karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan di negara tersebut.

Pendukung Prof Yunus menilai kasus ini bermotif politik. Ekonom terkenal dan tiga rekannya dari Grameen Telecom - salah satu perusahaan yang ia dirikan - dinyatakan bersalah karena gagal menyediakan dana kesejahteraan bagi para pekerjanya.

Keempatnya menyangkal melakukan kesalahan dan telah diberikan jaminan sambil menunggu banding.

“Sebagaimana argumen pengacara saya secara meyakinkan di pengadilan, putusan terhadap saya ini bertentangan dengan semua preseden hukum dan logika,” kata Prof Yunus dalam pernyataan yang dirilis usai putusan, dikutip BBC.

“Saya menyerukan kepada rakyat Bangladesh untuk berbicara dengan satu suara melawan ketidakadilan dan mendukung demokrasi serta hak asasi manusia bagi setiap warga negara kami,” lanjutnya.

Yunus yang berusia 83 tahun, yang dikenal secara internasional sebagai “bankir bagi masyarakat miskin”, dipuji karena membangun sistem perintis pinjaman keuangan mikro yang membantu mengangkat jutaan orang keluar dari kemiskinan.

Prof Yunus dan Bank Grameen miliknya bersama-sama dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian atas karya perintis mereka pada 2006.

Saat membahas putusan tersebut, salah satu pengacaranya, Abdullah Al Mamun, mengatakan kepada BBC jika ini adalah keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Tidak ada proses hukum yang diikuti dalam kasus ini dan kasus ini dilakukan dengan tergesa-gesa,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya