Pemenang Nobel Muhammad Yunus Dipenjara 6 Bulan karena Melanggar UU Ketenagakerjaan

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2024 11:19 WIB
Peraih Nobel Muhammad Yunus dipenjara 6 bulan karena melanggar UU Ketenagakerjaan (Foto: EPA)
Share :

BANGLADESH Pengadilan di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada peraih Nobel Muhammad Yunus karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan di negara tersebut.

Pendukung Prof Yunus menilai kasus ini bermotif politik. Ekonom terkenal dan tiga rekannya dari Grameen Telecom - salah satu perusahaan yang ia dirikan - dinyatakan bersalah karena gagal menyediakan dana kesejahteraan bagi para pekerjanya.

Keempatnya menyangkal melakukan kesalahan dan telah diberikan jaminan sambil menunggu banding.

“Sebagaimana argumen pengacara saya secara meyakinkan di pengadilan, putusan terhadap saya ini bertentangan dengan semua preseden hukum dan logika,” kata Prof Yunus dalam pernyataan yang dirilis usai putusan, dikutip BBC.

“Saya menyerukan kepada rakyat Bangladesh untuk berbicara dengan satu suara melawan ketidakadilan dan mendukung demokrasi serta hak asasi manusia bagi setiap warga negara kami,” lanjutnya.

Yunus yang berusia 83 tahun, yang dikenal secara internasional sebagai “bankir bagi masyarakat miskin”, dipuji karena membangun sistem perintis pinjaman keuangan mikro yang membantu mengangkat jutaan orang keluar dari kemiskinan.

Prof Yunus dan Bank Grameen miliknya bersama-sama dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian atas karya perintis mereka pada 2006.

Saat membahas putusan tersebut, salah satu pengacaranya, Abdullah Al Mamun, mengatakan kepada BBC jika ini adalah keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Tidak ada proses hukum yang diikuti dalam kasus ini dan kasus ini dilakukan dengan tergesa-gesa,” ujarnya.

"Tujuannya adalah untuk merusak reputasi internasionalnya. Kami mengajukan banding atas putusan ini,” lanjutnya.

Pengacara Prof Yunus mengatakan dia menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain terkait pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dan dugaan korupsi.

Perdana Menteri (PM) Hasina Sheikh pernah menggambarkan Prof Yunus sebagai "pengisap darah" masyarakat miskin dan menuduh Bank Grameen mengenakan suku bunga selangit.

Irene Khan – mantan ketua organisasi hak asasi manusia Amnesty International yang bekerja sebagai pelapor khusus PBB – hadir pada putusan pada Senin (1/1/2024). Dia mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa hukuman tersebut merupakan "parodi keadilan".

Pada Agustus lalu, lebih dari 170 tokoh global meminta Hasina untuk menghentikan “penganiayaan” terhadap Prof Yunus.

Surat tersebut, yang ditandatangani oleh mantan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton, pendiri Virgin Group Richard Branson dan penyanyi utama U2 Bono, meminta agar "pelecehan hukum yang terus-menerus" terhadap Prof Yunus dihentikan.

Hasina mengatakan dia menyambut baik para ahli internasional untuk menilai proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Prof Yunus.

Tidak jelas apa yang menyebabkan perselisihan antara Hasina dan Prof Yunus, namun para pendukung ekonom tersebut mengatakan pemerintah berusaha mendiskreditkannya karena ia pernah mempertimbangkan untuk mendirikan partai politik untuk menyaingi Liga Awami yang berkuasa.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya