Rafael Alun Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2024 06:46 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.

Menurut Jaksa, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," sambungnya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Saat sidang pembacaan duplik, Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari perkara yang menjeratnya dengan alasan telah berjasa untuk negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya