Sebut Deklarasi Satpol-PP ke Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu, TPN: Kapasitas Moeldoko Apa?

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2024 13:26 WIB
KSP Moeldoko/MPI
Share :

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, jika benar oknum tersebut merupakan Satpol PP, maka mereka telah melanggar kode etik.

"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Mahfud MD menilai Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.

"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," katanya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya