Mahkamah Agung AS Akan Putuskan Apakah Donald Trump Dapat Mencalonkan Diri Sebagai Presiden

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 06 Januari 2024 11:52 WIB
Mahkamah Agung AS akan putuskan apakah Donald Trump bisa maju mencalonkan diri menjadi presiden (Foto: Reuters)
Share :

NEW YORK Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengatakan akan mendengarkan kasus bersejarah untuk menentukan apakah Donald Trump dapat mencalonkan diri sebagai presiden.

Para hakim setuju untuk menerima banding Trump terhadap keputusan Colorado yang mencopotnya dari pemungutan suara tahun 2024 di negara bagian tersebut.

Kasus ini akan disidangkan pada Februari mendatang dan keputusan tersebut akan berlaku secara nasional.

Tuntutan hukum di sejumlah negara bagian berupaya untuk mendiskualifikasi Trump, dengan alasan bahwa ia terlibat dalam pemberontakan selama kerusuhan Capitol AS tiga tahun lalu.

Tantangan hukumnya bergantung pada apakah amandemen konstitusi era Perang Saudara membuat Trump tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai kandidat.

Amandemen ke-14 Konstitusi AS melarang siapa pun yang "terlibat dalam pemberontakan " untuk memegang jabatan federal, namun pengacara mantan presiden berpendapat bahwa hal itu tidak berlaku bagi presiden.

Pengacaranya berpendapat keputusan Mahkamah Agung Colorado secara inkonstitusional akan mencabut hak jutaan pemilih di Colorado dan kemungkinan besar akan digunakan sebagai contoh untuk mencabut hak pilih puluhan juta pemilih di seluruh negeri.

Trump juga mengajukan banding atas keputusan pejabat pemilu di Maine yang mencopotnya dari pemilu.

Keputusan terbelah 4-3 oleh pengadilan tinggi Colorado bulan lalu menandai pertama kalinya dalam sejarah AS bahwa Amandemen ke-14 digunakan untuk mendiskualifikasi calon presiden dari pemungutan suara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya