JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengutuk dan menolak keras pernyataan dua Menteri Kabinet Israel yang mengusulkan pengusiran warga Gaza dan dimulainya pembangunan pemukiman Yahudi di Gaza.
Melalui siaran pers, Kemlu RI menilai pernyataan tersebut sangat provokatif, berlawanan dengan hukum internasional dan tidak menghormati hak bangsa Palestina.
Kemlu juga meminta masyarakat internasional harus mencegah pernyataan tersebut menjadi kenyataan.
Seperti diketahui, Israel berencana untuk mengusir penduduk Gaza ke Republik Demokratik Kongo.
Para pejabat Israel telah memberikan banyak indikasi bahwa mereka berniat untuk mengusir penduduk Gaza, dengan adanya laporan baru mengenai pembicaraan rahasia dengan Kongo mengenai hal ini.
Menurut laporan surat kabar Israel Zman Yisrael pada Rabu (3/1/2024), para pejabat Israel dilaporkan mengadakan pembicaraan rahasia dengan Republik Demokratik Kongo dan negara-negara lain mengenai pengusiran warga Palestina yang terlantar akibat perang Israel di Jalur Gaza.
Surat kabar tersebut, yang merupakan outlet berbahasa Ibrani dari Times of Israel, mengatakan kebijakan “migrasi” Gaza dengan cepat menjadi kebijakan utama pemerintahan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan kabinet perang mengenai populasi Gaza.
Netanyahu dilaporkan telah memberikan lampu hijau untuk kebijakan pengusiran tersebut dan anggota kabinet tingkat tinggi juga mengikuti langkah tersebut, yang kemudian memulai pembicaraan dengan Kongo sebagai salah satu tujuan yang memungkinkan.