JAKARTA–Pernyataan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna terkait penggunaan atribut keagamaan oleh pegawai Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai yang sempat viral di media sosial kembali mendapat sorotan.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengatakan, pernyataan Arya tersebut tidak mencerminkan budaya masyarakat Bali yang toleran dan inklusif.
"Masyarakat Bali dikenal sebagai contoh terbaik toleransi umat beragama dan kebhinekaan di tanah air, seperti yang terlihat pada peringkat Provinsi Bali pada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB). Oleh karena itu, kami berharap Arya Wedakarna selaku anggota DPD RI asal Bali dapat merepresentasikan itu," ujar Dhahana, Sabtu (6/1/2024).
Dia khawatir, pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan ketegangan sosial yang tidak sepatutnya ada di Bali. Terlebih, sambungnya, ini juga tahun politik.
"Sebagai pejabat negara mampu menyampaikan narasi yang menghormati hak asasi manusia kepada publik seperti membangun masyarakat yang toleran dan inklusif," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, warga negara yang memilih mengenakan atribut keagamaan tanpa ada paksaan tidak boleh didiskriminasi. Pasalnya, penggunaan atribut keagamaan oleh warga negara tanpa ada paksaan merupakan HAM yang dijamin oleh konstitusi.
"Membangun masyarakat yang inklusif dan menghormati keberagaman adalah tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat," jelasnya.
Direktorat Jenderal HAM kata dia akan terus mendorong dan senantiasa terlibat dalam memperkuat kebebasan dan toleransi antar umat beragama bersama para pemangku kebijakan di Tanah Air.