Wanita di OKU Timur Tertipu Polisi Gadungan, Uang Rp50 Juta Ludes

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2024 13:13 WIB
Polisi gadungan ditangkap. (Foto: Era Neizma)
Share :

"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” katanya.

Akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan aksi penipuan pelaku ke Polres OKU Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya