GAZA - Operasi militer Israel untuk mempertahankan diri setelah serangan Hamas banyak dinilai sebagai genosida terhadap warga Palestina.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB )telah memperingatkan, bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi risiko genosida. Tentara Israel menggempur wilayah pesisir, memaksa sebagian besar penduduk meninggalkan rumah mereka dan menerapkan blokade ketat yang melarang masuknya makanan, air, dan pasokan lainnya.
Mahkamah Internasional (ICJ) akan mendengarkan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, perhatian global kembali terfokus pada apa yang didapat atau harus dilakukan untuk menghentikan perang dan mencegah kejahatan seperti genosida.
Melansir Al Jazeera, Afrika Selatan, negara yang membawa kasus ini ke ICJ, yang dalam keputusannya menyatakan “kewajiban untuk mencegah genosida” sebagai negara penandatanganan Konvensi Genosida PBB, sesuatu yang menurut para ahli merupakan langkah penting dalam kasus-kasus tersebut.
Asisten profesor kriminologi dan peradilan pidana di Universitas Fraser Valley di Kanada, Mark Kersten mengatakan bahwa genosida dipandang memiliki karakter khusus dalam hukum internasional, sehingga relevan bagi semua orang.
Selain itu, Mark mengatakan yang dikatakan oleh Afrika Selatan mereka mempunyai kewajiban untuk mencegah genosida berdasarkan Konvensi Genosida dan oleh karena itu kewajiban untuk melakukan sesuatu terhadap apa yang mereka lihat sebagai genosida di Gaza.
Melansir AJC Global Voice, genosida mengacu pada penghancuran fisik terhadap seluruh kelompok yang menjadi sasaran berdasarkan identitasnya. Ini bukanlah tujuan Israel di Gaza.