Kasus Genosida Israel di Gaza, Pengadilan Internasional Dipenuhi Banyak Emosi Kuat

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2024 16:54 WIB
Pengadilan Internasional soal genosida Israel di Gaza dipenuhi emosi kuat (Foto: Reuters)
Share :

“Seluruh keluarga multi-generasi akan dilenyapkan dan masih banyak lagi anak-anak Palestina yang akan menjadi WCNSF – Wounded Child No Surviving Family – akronim baru yang mengerikan yang dihasilkan dari serangan genosida Israel,” terang pengacara Irlandia Blinne Ní Ghrálaigh memperingatkan.

Namun pada Jumat (12/1/2024) pagi, Israel membalas, dengan campuran emosi dan serangan forensik terhadap kasus di Afrika Selatan.

Gambar 132 warga Israel yang hilang – sebagian besar masih disandera di Gaza – diperlihatkan ke pengadilan.

“Apakah ada alasan mengapa orang-orang di layar Anda tidak layak dilindungi?,” tanya Tal Becker, penasihat hukum yang sangat berpengalaman di Kementerian Luar Negeri Israel, kepada pengadilan.

Becker dan rekan-rekannya mengecam pengajuan Afrika Selatan, dengan alasan bahwa jika ada orang yang bersalah atas genosida, itu adalah Hamas.

"Dengan kedok tuduhan genosida terhadap Israel, pengadilan ini diminta untuk menyerukan diakhirinya operasi melawan serangan yang sedang berlangsung dari sebuah organisasi yang menjalankan agenda genosida yang sebenarnya,” lanjutnya.

Afrika Selatan, kata Israel, bersalah karena mendukung Hamas, sebuah kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh 41 negara, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris.

Dalam pidatonya, Profesor Malcolm Shaw secara singkat menyiratkan bahwa negara yang membawa kasus ini terhadap Israel adalah pihak yang terlibat.

“Afrika Selatan setidaknya telah memberikan bantuan dan dukungan kepada Hamas,” katanya.

Afrika Selatan mengajukan kasus ke ICJ yang menuduh Israel melakukan 'tindakan genosida'

ICJ mungkin memerlukan waktu beberapa tahun untuk mencapai keputusannya atas tuduhan genosida.

Masyarakat Afrika Selatan harus tahu bahwa ada tantangan hukum yang harus didaki untuk membuktikan kasus mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya